Kronologi Kejadian Bullying di Cilacap, Pelaku dan Korban Masih SMP
Kasus bullying kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, kasus tersebut menimpa seorang siswa SMPN 2 Cilacap, Jawa Tengah. Korban berinisial FF (14 tahun) dianiaya oleh dua orang pelaku berinisial MK (15 tahun) dan WS (14 tahun).
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (26/9/2023) di lingkungan sekitar sekolah. Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat MK yang mengenakan topi secara membabi buta menganiaya korban.
Berikut adalah kronologi kejadian bullying di Cilacap:
- Pada Selasa (26/9/2023), korban dan pelaku bertemu di lingkungan sekitar sekolah.
- Korban mengaku sebagai anggota geng Barisan Siswa yang dipimpin MK.
- MK merasa tersinggung dan marah, sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban.
- MK memukul dan menendang korban berkali-kali hingga korban tersungkur di tanah.
- Tanpa ampun, MK bahkan menendang kepala dan perut korban.
- Aksi perundungan tersebut berlangsung di depan beberapa siswa lain yang hanya menonton dan merekam video.
Kasus ini menjadi viral setelah video perundungan tersebut beredar di media sosial. Polisi pun langsung bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku.
Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto, mengatakan bahwa kasus ini dipicu oleh masalah geng. MK merasa tersinggung karena korban mengaku sebagai anggota geng yang dipimpinnya.
"Pelaku merasa tidak terima dan tersinggung sehingga akhirnya melakukan perundungan terhadap korban," kata Fannky.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian kepala, wajah, dan perut. Korban juga mengalami trauma dan ketakutan.
"Korban mengalami lebam-lebam di bagian kepala, wajah, dan perut. Korban juga mengalami trauma dan ketakutan," kata Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kedua pelaku akan dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Fannky.
Kasus ini menjadu perhatian publik dan menjadi momentum untuk kembali mengingatkan pentingnya pencegahan bullying. Bullying merupakan tindakan kekerasan yang dapat menimbulkan trauma dan dampak negatif bagi korban.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan dua orang siswa SMPN 2 Cilacap sebagai tersangka dalam kasus bullying yang terjadi pada Selasa (26/9/2023). Kedua pelaku berinisial MK (15 tahun) dan WS (14 tahun).
Berikut adalah identitas pelaku bully di Cilacap secara lengkap:
✱ Pelaku 1
- Nama: MK
- Usia: 15 tahun
- Jenis kelamin: Laki-laki
- Alamat: Desa Cimanggu, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah
✱ Pelaku 2
- Nama: WS
- Usia: 14 tahun
- Jenis kelamin: Laki-laki
- Alamat: Desa Cimanggu, Kecamatan Cilacap, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain kedua pelaku, polisi juga memeriksa 10 orang saksi, termasuk korban, saksi mata, dan pihak sekolah.
Khoirul Efendi
Kadang ku merasa kisah hidupku tidak seindah dan semulus orang lain, ketika orang lain mendapatkan kesenangannya disitu pula aku merasa hidupku sangat suram. Aku sadar sekarang,bukan hidupku yang suram tapi rasa bersyukurku yang kurang dan aku berharap ada seseorang yang merangkulku untuk membantuku menghadapi cobaan hidup sampai akhir hayat :>
0 comments:
Posting Komentar